A.) Definisi AMDAL
Pengertian
Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor
27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak
besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak
lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan
akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan
alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan
hidup.
Alasan AMDAL
diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
ü
Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
ü
AMDAL
harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek-proyek industri.
Komponen AMDAL
terdiri dari:
ü
PIL
(Penyajian Informasi Lingkungan)
ü
KA
(Kerangka Acuan)
ü
ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
ü
RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
ü
RKL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan)
B.) Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan
merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam
parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning)
untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena
adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan
tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan
dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat
dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari
parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam
lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan
singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat
dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu
parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak
lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi
yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus
dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor
fisis biologis :
ü
Udara
ü
Air
ü
Lahan
ü
Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
ü
Suara
ü
SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
ü Taat
cara hidup
ü pola
kebutuhan psikologis
ü sistem
psikologis
ü kebutuhan
lingkungan sosial
ü pola
sosial budaya
Faktor Ekonomi
ü Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
ü Pendapatan
dan pengeluaran sector public
ü Konsumsi
dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena
meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
ü
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
ü
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL)
ü
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
ü
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
ü Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
ü Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
ü Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
ü Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
ü Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum
yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012
·
Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
C.) Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
ü integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
ü utilitas
- dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk
keputusan.
ü kesinambungan
- dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:
ü berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan desain.
ü kepatuhan
dengan standar yang lebih baik.
ü tabungan
modal dan biaya operasi.
ü mengurangi
waktu dan biaya untuk persetujuan.
ü proyek
peningkatan penerimaan.
ü perlindungan
yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
D.) Proses AMDAL dalam Hukum Pranata
Pembangunan
AMDAL adalah
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai
berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.
29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa
hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23
Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·
jumlah manusia yang terkena dampak
·
luas wilayah persebaran dampak
·
intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
·
banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak
·
sifat kumulatif dampak
·
berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
E.) Kesimpulan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan,merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat
aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem
sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Menurut saya, seiring berkembangnya teknologi dan seirin perkembangnya
zaman banyak dilakukanya pembangunan dan tidak jarang dalam melakukan
pembangunan tidak memperhatikan atau tidak bertanggung jawab pada lingkungan
sekitar.
Dampaknya yaitu
seperti :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena
meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Dengan adanya
AMDAL ini, kita dapat mengetahui akibat dan dampak dari pembangunan yang tidak
memperhatikan lingkungan. Dan dengan adanya AMDAL ini dapat membantu mecari
bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah serta pengambilan keputusan lingkungan yang
layak/tepat untuk dibangun.
Jadi, Apabila
ingin merencanakan bangunan sebaiknya harus dengan syarat-syarat yang sudah
ditentukan sesuai undang-undang dan sesuai
*Kesimpulan
relatif dari diri sendiri, Jikalau ada salah kata tolong diberi saran dan kritiknya
yah. Terimakasih ^_^*
Sumber:
http://soera.wordpress.com/2009/01/31/pengertian-amdal/
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html