A.) Pengertian
Perencanaan
fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha
pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
dengan berbagai kegiatan fisiknya.
B.) Skema Perencanaan
-Kepala Bidang
Fisik dan Prasarana
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Fisik dan Prasarana, dalam
melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan kebijakan tehnis, program dan kegiatan perencanaan
pembangunan tahunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarana wilayah dan
Tata Ruang serta Sumber Daya Alam
b.
Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang Fisik
dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta SDA
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan perencanaan
pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang
serta Sumber Daya Alam.
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
lingkup tugasnya
-Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah
-Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kabid Fis
ik dan Prasarana dilingkup Prasarana Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya, juga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan
pembangunan pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dilingkup PU, Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika
b. Penyusunan anggaran pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dan pengkoordinasian penyusunan anggaran lingkup PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
b. Penyusunan anggaran pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dan pengkoordinasian penyusunan anggaran lingkup PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
c.
Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan
perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
d.
Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
lingkup tugasnya
-Kepala Sub-Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam
-Kepala Sub-Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana dilingkup Tata
Ruang dan Sumber Daya Alam, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan
fungsi :
a.
Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan
pembangunan pada Sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
b.
Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan
perencanaan pembangunan lingkup sub Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan
hidup
c.
Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Tata Ruang dan Sumber
Daya Alam, lingkungan hidup
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya
C.) Distribusi Tata Ruang Lingkungan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya
C.) Distribusi Tata Ruang Lingkungan
1. Nasional
Yang dibicarakan dalam lingkup
nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang
ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan
penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi
wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
Meskipun
rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan
fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat
nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat
lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan
APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program
pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan
utilitas kota.
2. Regional
2. Regional
Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan
pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya
dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi,
DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda
Tk. I di setiap provInsi.
Walaupun
perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan
rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan
regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus
perencanaan wilayahnya sendiri
3. Lokal
3. Lokal
Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat
local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas,
contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi
perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. Sektor Swasta
Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.
4. Sektor Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di
Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan
perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.
Dewasa
ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha
konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin
meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan
layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang
semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta
maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap
kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas
layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga
sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan
fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan
bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam
membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran
lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
D.) Sistem Wilayah Pembangunan
D.) Sistem Wilayah Pembangunan
Pengertian
wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk
lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah
(1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan
ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang
dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara.
Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk
lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan
untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas
wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Struktur
perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut mengamanahkan bahwa
kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di daerah masing-masing.
Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain
visi, misi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun
ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang
RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka perencanaan
pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu mengintegrasikan
aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota yang
ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam
perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan
harus direncanakan berdasarkan data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang
akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sesungguhnya
landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan
penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan
Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap
provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan
pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang
mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti
dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan
bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir,
pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah
menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi
daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan
ruang, meliputi:
1.
Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2.
Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3.
Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4.
Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5.
Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6.
Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.
Mengingat
rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan
nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan
kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi
dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan
penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan
Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula
sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas
optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah
negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau
dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1
juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2.
RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag
wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan antarkawasan/kabupaten/kota.
RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka
waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata
ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan
pembangunan, analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber
daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan
analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur dan
pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya;
arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik; arahan
pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian,
pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem pusat permukiman
perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan
pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah,
air, udara, dan sumber daya alam lain.
3.
RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar
pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah
di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu
untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10
tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
- Peranannnya Dalam ingkup : Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
- Peranannnya Dalam ingkup : Nasional, Regional, Lokal, Sektor Swasta
Peran
Perencanaan dalam 4 lingkup :
1.
Lingkup Nasional
2.
Lingkup Regional
3.
Lingkup Lokal
4.
Lingkup Sektor Swasta
E.)Kesimpulan
Perencanaan fisik pembangunan pada
hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan
kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan
fisiknya. Menurut saya sendiri, perencanaan fisik bangunan dibangun karena
adanya kebutuhan hidup manusia. Sehingga, dimulai perencanaan dalam membangun
bangunan tersebut sesuai kebutuhan fisiknya.Dan dalam membangun bangunan
tersebut sesuai dengan distribusi tata ruang lingkup, yaitu meliputi :
-Nasional
-Lokal
-Sektor swasta
Namun, dalam melakukan perencanaan
fisik bangunan tersebut harus mengikuti ketentuan ketentuan yang berlaku sesuai
dengan fungsi bangunan yang akan dibangun dan sesuai dengan wilayah dalam peta
peruntukkan sesuai dengan undang-undang No. 25 Th 2004 tentang sistem
perencanaan sosial.
*Kesimpulan relatif dari diri sendiri, Jikalau ada salah kata tolong diberi saran dan kritiknya yah. Terimakasih ^_^*
Sumber :
http://fdanbdanp.blogspot.com/2013/02/perencanaan-fisik-bangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar