Sabtu, 07 Desember 2013

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS

A.) Definisi AMDAL
Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
ü  Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
ü  AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Komponen AMDAL terdiri dari:
ü  PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
ü  KA (Kerangka Acuan)
ü  ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
ü  RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
ü  RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

B.) Parameter AMDAL 


Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
ü  Udara
ü  Air
ü  Lahan
ü  Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
ü  Suara
ü  SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
ü  Taat cara hidup
ü  pola kebutuhan psikologis
ü  sistem psikologis
ü  kebutuhan lingkungan sosial
ü  pola sosial budaya

Faktor Ekonomi
ü  Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
ü  Pendapatan dan pengeluaran sector public
ü  Konsumsi dan pendapatan perkapita 

B. Dampak lingkungan langsung :


- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.


           Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
ü  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
ü  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
ü  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
ü  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
ü  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
ü  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ü  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ü  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
ü  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
·         Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
·         Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
·         Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
·         Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008



C.) Inti AMDAL 

Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
ü  integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
ü  utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
ü  kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.


Manfaat AMDAL meliputi:
ü  berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
ü  kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
ü  tabungan modal dan biaya operasi.
ü  mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
ü  proyek peningkatan penerimaan.
ü  perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

D.) Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan 


AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. 
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·                     jumlah manusia yang terkena dampak
·                     luas wilayah persebaran dampak
·                     intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·                     banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·                     sifat kumulatif dampak
·                     berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


E.) Kesimpulan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Menurut saya, seiring berkembangnya teknologi dan seirin perkembangnya zaman banyak dilakukanya pembangunan dan tidak jarang dalam melakukan pembangunan tidak memperhatikan atau tidak bertanggung jawab pada lingkungan sekitar.
Dampaknya yaitu seperti :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Dengan adanya AMDAL ini, kita dapat mengetahui akibat dan dampak dari pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan. Dan dengan adanya AMDAL ini dapat membantu mecari bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah serta  pengambilan keputusan lingkungan yang layak/tepat untuk dibangun.

Jadi, Apabila ingin merencanakan bangunan sebaiknya harus dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan sesuai undang-undang dan sesuai 


*Kesimpulan relatif dari diri sendiri, Jikalau ada salah kata tolong diberi saran dan kritiknya yah. Terimakasih ^_^*

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar