A. PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
·
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia
- HUKUM
adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;
(4) keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
PRANATA
adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi
-
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, dapat di artikan
bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan
yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di
miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.SUMBER :
B. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
ü Hukum pranata
pembangunan memiliki empat unsur struktur :
C. CONTOH-CONTOH UMUM HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
v Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit
antara
D. KESIMPULAN
Menurut saya sendiri,
adanya hukum pranata pembangunan ini sangatlah penting. Karena adanya hukum
seperti ini agar tidak adanya kesalahpahaman dan menyimpang dalam merancang dan mewujudkan lingkungan binaan, serta mengikuti
norma-norma dalam membangun. Dan tanpa adanya unsur kecurangan dalam
pembangunan, jikalau ada yang melanggar diantara kedua belah pihak atau lebih
maka akan terkena sanksi yang tercantum dalam pasal-pasal.
Dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi
ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan
yang lebih detail adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan, serta Dalam
kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat
diukur melalui kriteria seperti :
ü tujuan kontrak,
ü bentuk pekerjaan,
ü sistem pekerjaan,
ü sistem pembayaran,
ü jangka waktu pengerjaan
http://juneanea.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://brigitacitra.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-pranata-pembangunan.html
http://juneanea.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://brigitacitra.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-pranata-pembangunan.html
(NP : Kesimpulan relatif dari diri sendiri. ^_^)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar