Senin, 14 Oktober 2013

UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

A. TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA
Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.


Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).
 B. PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
§  Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
§  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

-          KUMPULAN PERATURAN PEMBANGUNAN

Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.

1.      UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-undang ini mengatur
·         Fungsi bangunan gedung,
·         Persyaratan bangunan gedung,
·         Penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. 

2.      PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. yang mana mengatur pelaksanaan
·         Fungsi bangunan gedung,
·         Persyaratan bangunan gedung,
·         Penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
·         Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 

3.      UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Lihat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
·         sekumpulan asas,
·         pranata,
·         kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
·         hak,
·         kewajiban,
·         tugas,
·         wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat
 Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.      PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Lihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
·         Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
·         Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.

5.      UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Lihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
·         Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
·         Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
·         Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatuan unit.

6.      UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Lihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan :
·         teknis,
·         ekologis, dan
·         administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan. 

7.      UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Lihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
·         Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
·         Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
·         Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya.
·         Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

8.      UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Lihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999

9.      UNDANG-UNDANG Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
· Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Lihat Undang-Undang No. 12 Tahun 1948
· Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

     C. KESIMPULAN

Menurut saya sendiri, dengan adanya undang-undang peraturan pembangunan nasional sangatlah fungsional. Karena, dengan adanya undang-undang tersebut seseorang dalam membangun mengikuti syarat-syarat pembangunan yang berlaku, seperti :
ü  Dalam membangun memiliki surat izin pemerintah dalam membangun suatu bangunan
ü  Memiliki hak atas tanah  untuk bangunan
ü  Tidak semena-mena dalam membangun
ü  Sesuai dengan undang-undang yang berlaku
ü  Membangun bangunan tidak merusak lingkungan sekitar
ü  Dalam membangun ada sifat-sifat yang harus dipertahankan

ü  Dan sebagainya yang bersifat positif dan tidak merugikan di berbagai pihak dalam membangun. 

Jikalau, terdapat kesalahan mohon dikritik. kritikan anda sangat berarti untu saya :) 

SUMBER : 
(Kesimpulan relatif dari diri sendiri ^_^)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar