Sabtu, 02 November 2013

UNDANG-UNDANG No 24 TH 1992 dan UNDANG-UNDANG No.4 TH 1992

A. UNDANG-UNDANG No 24 TH 1992 (Penataan Ruang)

·         KETENTUAN UMUM
Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya,

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
·         ASAS DAN TUJUAN
Penataan ruang berasaskan:
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan ruang bertujuan:
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas

·         HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
o   Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
o   Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.
·         PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN

ü  Bagian Pertama
Umum
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
ü  Bagian Kedua
Perencanaan
Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü  Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
ü  Bagian Keempat
Pengendalian
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

·         RENCANA TATA RUANG
Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.
·         WEWENANG DAN PEMBINAAN
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
·         KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
·         KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai  denganketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan.
4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.



B. UU No.4 Tahun 1992 ( Pemukiman dan Perumahan)
Agar terlaksananya suatu perumahan maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun lembaga yang terkait. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.

Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu :

 "Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
" Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
"Perumahan" terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia  terkandung pada bab 3.
" Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
" Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang ha
k dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
" Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
" Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
" Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman terkandung pada bab 8.
Dari ringkasan diatas dapat ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah perumahan maupun permukiman harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku berserta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melangggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
Kasiba (Kawasan Siap Bangun)  yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992 adalah sebuah kawasan yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam skala besar.Dari segi pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena memerlukan investasi yang besar.(http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf Koran Jakarta)
 Kasus dua  janda pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami kasus dengan Lembaga Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh menempati rumah dinas yang bukan menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu Rusmini lagi karena sang suami telah meninggal dunia yang terletak di Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"

C. KESIMPULAN
Menurut saya sendiri,Undang-Undang No 24 Th 1992 Tentang Tata Ruang adalah undang-undang yang mengatur daerah-daerah bangunan yang boleh dibangun tergantung jenis dan fungsi dari bangunan tersebut sesuai dengan tata ruang. Misalnya untuk membangun bangunan tersebut memiliki syarat berupa aksesbilitas, drainase, wilayah yang strategis dan sebagainya dan disaring kembali melalui peta peruntukkan sesuai peta wilayah strategis, aksesbilitas dan lain lain.
undang undang no 4 th 1992 ini adalah undang undang tentang pemukimam ada kaitanya dengan undang-undang no 24 Th 1992 tersebut ialah, membangun kawasan pemukimam tidak boleh langsung asal dibangun, karena bangunan pemukiman memiliki wilayah sendiri pada undang undang tata ruang tersebut.

Jikalau, terdapat kesalahan mohon dikritik. kritikan anda sangat berarti untu saya :) 
(Kesimpulan relatif dari diri sendiri ^_^)


Sumber :
*      LN 1992/115



Tidak ada komentar:

Posting Komentar