A. UNDANG-UNDANG No 24 TH
1992 (Penataan Ruang)
·
KETENTUAN UMUM
Menjelaskan tentang penataan
ruang sebagai mana fungsinya,
1. Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
·
ASAS DAN TUJUAN
Penataan ruang berasaskan:
a. pemanfaatan ruang bagi
semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan,
keadilan, dan perlindungan hukum. Penataan ruang bertujuan:
a. terselenggaranya
pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya
pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
c. tercapainya pemanfaatan
ruang yang berkualitas
·
HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
o Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan
nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
o Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara
kualitas ruang.
·
PERENCANAAN,
PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
ü Bagian Pertama
Umum
Penataan ruang berdasarkan
fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
ü Bagian Kedua
Perencanaan
Perencanaan tata ruang
dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata
ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pemanfaatan ruang dilakukan
melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang
didasarkan atas rencana tata ruang.
ü Bagian Keempat
Pengendalian
Pengendalian pemanfaatan
ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap
pemanfaatan ruang.
·
RENCANA TATA RUANG
Rencana tata ruang dibedakan
atas:
a. Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.
·
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Negara menyelenggarakan
penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
·
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan
penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
·
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
1. Ruang wilayah negara
Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan
melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi
dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara
optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
2. Wilayah Negara Republik
Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas
kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau
kewenangan hukum sesuai denganketentuan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut.
3. Ruang meliputi ruang
daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung
di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya
membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya
suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam
setempat dan teknologi yang diterapkan.
4. Ruang wilayah negara
sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai
suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan
daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya.
5. Penataan ruang sebagai
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan
perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang
jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya
pemanfaatan ruang.
B. UU No.4 Tahun 1992 (
Pemukiman dan Perumahan)
Agar
terlaksananya suatu perumahan maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi
yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan
pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun
lembaga yang terkait. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur
tentang perumahan dan permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42
pasal yang terbagi dalam 8 bab.
Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu :
"Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
" Asas dan Tujuan"
terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan
pemukiman terkandung pada bab 2
"Perumahan"
terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia
terkandung pada bab 3.
" Permukiman"
terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur
oleh pemerintah terkandung pada bab 4
" Peran serta
masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang ha
k dan kewajiban
bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
" Pembinaan"
terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan
dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi
tepat guna terkandung pada bab 6
" Ketentuan Pidana"
terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar
peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
" Ketentuan
Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin
suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman
terkandung pada bab 8.
Dari ringkasan diatas dapat
ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah perumahan maupun permukiman
harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku berserta syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melangggar dapat diberikan
sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
Kasiba (Kawasan Siap
Bangun) yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992 adalah sebuah kawasan
yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam skala besar.Dari segi
pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena memerlukan investasi yang
besar.(http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf Koran Jakarta)
Kasus dua janda
pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami kasus dengan Lembaga
Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap
orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1
dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh menempati rumah dinas yang bukan
menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu Rusmini lagi karena sang suami telah
meninggal dunia yang terletak di Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi pasal
12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik"
C. KESIMPULAN
Menurut saya
sendiri,Undang-Undang No 24 Th 1992 Tentang Tata Ruang adalah undang-undang
yang mengatur daerah-daerah bangunan yang boleh dibangun tergantung jenis dan
fungsi dari bangunan tersebut sesuai dengan tata ruang. Misalnya untuk
membangun bangunan tersebut memiliki syarat berupa aksesbilitas, drainase,
wilayah yang strategis dan sebagainya dan disaring kembali melalui peta
peruntukkan sesuai peta wilayah strategis, aksesbilitas dan lain lain.
undang
undang no 4 th 1992 ini adalah undang undang tentang pemukimam ada kaitanya
dengan undang-undang no 24 Th 1992 tersebut ialah, membangun kawasan pemukimam
tidak boleh langsung asal dibangun, karena bangunan pemukiman memiliki wilayah
sendiri pada undang undang tata ruang tersebut.
Jikalau, terdapat kesalahan mohon dikritik. kritikan anda sangat berarti untu saya :)
(Kesimpulan relatif dari diri sendiri ^_^)
Sumber :
LN 1992/115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar