Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda.
Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian
yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa
Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam
literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang
satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat
berupa perbuatan.
A.
PERIKATAN
Perikatan
dalam pengertian luas
Dalam bidang
hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa
(zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang
merugikan orang lain.
Dalam bidang
hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan
sebagainya.
Dalam bidang
hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar
hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang
hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya,
dan sebagainya.
Perikatan
dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456
KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka,
maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan
dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan:
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (
Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib
memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
• Prestasi
(pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
- Asas
Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian
: 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada
orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian
adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat
melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat
atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan
perkataannya yang berupa janji.
Asas
Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum
yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum
yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang
termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat
melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian
yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang
membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti
bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk
kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat
perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad
baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang
memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya
“Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi
mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum
perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para
pih
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya
untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu
sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan
dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan
alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat
Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
2. UNDANG-UNDANG
Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
· Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
· Perikatan
yang timbul dari undang-undang
· Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
· Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
· Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. KESIMPULAN
Menurut saya
sendiri, Hukum perikatan ini dalam arsitektur adalah adanya perikatan lahir
dari sebuah perjanjian. Contoh, perjanjian kontrak dalam membangun memiliki
asas asas dan hukum perjanjian seperti :
- Asas kebebasan berkontrak.
- Asas Konsesualisme
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
- Asas Kepribadian (Personality)
Dan apabila
ingin melakukan pembatalan dalam suatu perjanjian seperti kontrak dalam
pembangunan harus mengikutin undang-undang agar tidak semena-mena dalam
melakukatan pembatalan perjanjian.
*Kesimpulan Relatif dari diri sendiri, jikalau ada salah kata tolong diberi kritik dan saran. Terimakasih ^_^*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar