PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Pengertian
Hukum
Perburuhan. Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur
tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan
menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis
maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja
pada orang lain dengan meneripa upah.
UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN
Unsur-Unsur
dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan
* Serangkaian peraturan
* Peraturan
mengenai suatu kejadian
* Adanya orang
yang bekerja pada orang lain
* Adanya balas
jasa yang berupa upah.
* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).
Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.
* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.
Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.
* DLL.
Ruang Lingkup
Sedangkan menurut teori itu sendiri ada 4
lingkup Laku Hukum antara lain :
* Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).
Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).
* Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :
- Sebelum Hubungan Kerja terjadi
- Pada saat hubugnan kerja terjadi
- Sesudah hubungan kerja terjadi
- Pada saat hubugnan kerja terjadi
- Sesudah hubungan kerja terjadi
* Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :
Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :
- Regional
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.
- Nasional
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.
* Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :
- Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja
atau Hubungan Perburuhan.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi
Tenaga Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan
Rekrutmen.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi
Tenaga Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan
Rekrutmen.
Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara
Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruh disisi yang
lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku
hukum Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar
hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar
Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum
Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan,
pasca Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh
sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis
Serikat Buruh dan advokat perburuhan. meskipun di perguruan tinggi yang ada
Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam
Soepomo sebagai rujukan wajib.
UNDANG-UNDANG PERBURUHAN
A. UU No 12 Th 1948 (Tentang
Kriteria Status dan Perlindungan Buruh)
UU No.12 tahun 1948 tentang perburuhan berbunyi
· pasal
10 ayat 1 yaitu: “ Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu “.
· Pasal
1 ayat 1 yaitu: “yang dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa, yang dimaksud dengan orang dewasa ialah orang laki-laki maupun
perempuan yang berumur 18 tahun ke atas”.
Ringkasan mengenai UU No.12 tahun 1948 adalah
· Larangan
mempekerjakan anak
· Pembatasan
waktu kerja 7 jam sehari, 40 jam seminggu
· Larangan
mempekerjakan buruh pada hari libur
· Waktu
istirahat bagi buruh
· Hak
cuti haid
· Hak
cuti melahirkan/keguguran
· Sanksi
pidana untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini
B. UU No 12 Th 1964 (Tentang PHK)
PENGERTIAN PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)
Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
PHK hanya dapat dilakukan
bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang
ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak
memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan tertentu.
Di dalam UU ini terdapat
hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan
kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh
pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
PHK SEPIHAK
Perusahaan dapat melakukan
PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK,
perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut.
Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis
pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3
secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai
peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan
pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila
perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam
keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang
diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut
berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian
hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PERJANJIAN KERJA
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja,
perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
·
pekerja meninggal dunia
·
jangka waktu kontak kerja
telah berakhir
·
adanya putusan pengadilan
atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·
adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang
ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan,
pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di
bawah ini:
a. Pekerja
melakukan kesalahan berat
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya
dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi
tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang
pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja
setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam
proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja
atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang
pengganti hak, apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam)
bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan
kembali.
c. Perusahaan
mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap pekerja dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1
(satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
d. Pekerja
mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk
selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi
bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis
oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan
diri.
e. Pekerja
meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan
berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali
uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
f. Pekerja
melakukan pelanggaran
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa
teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat
peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat
peringatan ke I, ke II, sampai ke III.
UANG PENGGANTIAN HAK
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.
13 Tahun 2003 :
·
Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
·
Biaya atau ongkos pulang
untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima
bekerja
·
Penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
·
Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja
bersama
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang
tertunda, terdiri atas :
·
upah pokok
·
segala macam bentuk
tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya,
termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara
cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai
upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar
oleh pekerja.
C. KESIMPULAN
Menurut Saya,
Undang-Undang No 12 Th 1948 dan UU No 12 Th 1964 kaitanya dalam hubungan
Arsitektur yaitu dalam membangun memiliki pekerja (tukang bangunan) yang di
tetapkan dalam undang-undang tidak boleh lebih dari 7 jam dalam sehari/ 40 jam
dalam seminggu, Dilarang memperkerjakan buruh dalam waktu libur karena mereka
memiliki hak untuk tidak bekerja dalam waktu liburnya.
Dalam
UU No 12 Th 1964 Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja dan perusahaan/majikan. Pihak perusahaan boleh melakukan PHK dalam berbagai kondisi :
·
Pekerja melakukan
kesalahan berat
·
Pekerja ditahan pihak yang
berwajib
·
Perusahaan mengalami
kerugian
·
Pekerja mangkir terus
menerus
·
Pekerja meninggal dunia
·
Pekerja melakukan
pelanggaran
Dan dalam
pemutusan Hubungan Kerja ini tidak boleh dilakukan semena-mena karena dapat
melanggar Undang-Undang yang sudah tertera.
*Kesimpulan relatif dari diri sendiri, Jikalau ada salah kata tolong diberi saran dan kritiknya yah. Terimakasih ^_^*
Sumber :